MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENATAAN KELEMBAGAAN POSYANDU DESA KANDANG JAYA

  • Jan 26, 2026
  • Elisa

Desa Kandang Jaya, Senin, 26 Januari 2026 Hari ini, warga Desa Kandang Jaya berkumpul di depan Kantor Desa untuk mengikuti Musyawarah Desa dan sosialisasi aturan Posyandu terbaru, yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran dan fungsi Posyandu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tapi juga mencakup 
1. Bidang pendidikan,
2. ⁠Bidang Kesehatan,
3. ⁠Bidang pekerjaan umum,
4. ⁠Bidang perumahan rakyat,
5. ⁠Bidang ketentraman dan ketertiban umum, 
6. ⁠Bidang sosial.
Struktur organisasi Posyandu terbaru terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kader Posyandu, dan Tim Pendukung.

Tugas dan fungsi Posyandu meliputi:
- *Pelayanan Kesehatan Dasar*: pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi rutin, skrining kesehatan ibu hamil dan lansia.
- *Penyuluhan Kesehatan dan Gizi*: edukasi pola hidup sehat dan gizi seimbang.
- *Pelayanan Kesehatan Reproduksi*: konseling kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana.
- *Pencegahan Penyakit dan Penanganan Kasus Dasar*: penyuluhan pencegahan penyakit menular, deteksi dini penyakit kronis.
- *Pemberdayaan Masyarakat*: mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan kesehatan.

Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Kandang Jaya.